Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR Imam Suroso mendesak Menteri Kesehatan Ida RI Fauziah segera menerbitkan Peraturan Pelaksana Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Nomor 18 tahun 2017.
Baik berupa PP, Perpres, Permenaker maupun Peraturan Kepala Badan serta melakukan sosialisasi dan implementasi.
Baca:Jokowi: Kartu Pra Kerja Bukan Program Menggaji Pengangguran
Ironisnya kendati telah diterbitkan Peraturan Pelaksana UU No.18/2017, Tenaga kerja Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia masih saja melalui jalur ilegal sehingga bermasalah ketika bekerja di negara tujuan.