Palangkaraya, Gesuri.id - Mantan Ketua Komisi II dan III DPR RI periode 1999-2004 Agustin Teras Narang menyatakan penyelesaian berbagai permasalahan di lembaga pemasyarakatan tidak bisa biasa-biasa saja, melainkan harus terkonsep dan komprehensif.
Mengkomersialkan atau jual-beli ruang tahanan dan lemah pengawasan serta kelebihan kapasitas di lapas bukan hal baru dan sudah terjadi sejak lama, kata Teras Narang, saat dihubungi di Palangkaraya, Senin (23/7).
Baca:PemkotPalangkarayaSetuju Serahkan Aset Terminal Gara
Saya sebagai mantan Ketua Komisi II dan Komisi III DPR RI, salah satu mitranya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat itu, paham betul kondisi dan apa yang terjadi di lapas. Kondisi dahulu dengan sekarang tidak jauh berbeda. Sama saja, ujarnya pula.
Menurut mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 ini, harus disadari bahwa permasalahan lapas tidak bisa ditangani secara business as usual atau biasa-biasa saja. Penyelesaian permasalahan itu harus dengan cara dan upaya yang luar biasa, serta berani bertindak di luar dari kebiasaan selama ini.