Permen Wajib Direstui Presiden, PDI Perjuangan Setuju !

"Kami PDI Perjuangan mendukung itu, agar segala peraturan yang dibuat kementerian/lembaga senapas dan selaras dengan visi dan misi Presiden"
Sabtu, 28 Agustus 2021 10:27 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto mengatakan PDI Perjuangan mendukung jika Peraturan Menteri (Permen) kini wajib mendapat persetujuan dari presiden.

Baca:COVID-19 Terus Bermutasi, Puan Ajak Biasakan Prokes Ketat

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Menurut Darmadi, adanya perpres tersebut dapat memastikan semua program kerja kementerian/lembaga sesuai dengan apa yang diharapkan.

Baca juga :