Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto mengatakan PDI Perjuangan mendukung jika Peraturan Menteri (Permen) kini wajib mendapat persetujuan dari presiden.
Baca:COVID-19 Terus Bermutasi, Puan Ajak Biasakan Prokes Ketat
Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Menurut Darmadi, adanya perpres tersebut dapat memastikan semua program kerja kementerian/lembaga sesuai dengan apa yang diharapkan.