Permenperin 6/24 Timbulkan Ketidakpastian Hukum, Darmadi: Implementasinya Carut-marut

Permenperin 6/24 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. 
Selasa, 26 Maret 2024 10:36 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Para pengusaha yang tergabung dalam Perprindo mengeluhkan tentang tidak adanya kepastian hukum pasca terbitnya Permenperin 6/24 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Usut punya usut, ketidakpastian yang mereka maksud dan keluhkan yakni soal lambannya penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) terkait Permenperin 6/24 itu. Bagi mereka, Permenperin tanpa dibarengi Pertek sebagai aturan turunannya dikhawatirkan bisa menimbulkan chaos dalam kegiatan bisnis mereka ke depannya.

Permenperin ini berpotensi timbulkan ketidakpastian hukum karena implementasinya carut-marut. Sejak mulai diberlakukannya Permenperin 6/24 pada 6 Februari lalu banyak pelaku usaha yang sudah mengajukan Pertek sesuai dengan Permenperin tersebut, namun ternyata Kementerian Perindustrian baru mengundang para produsen Elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada hari Jumat 22 Maret 2024, ungkap Ketua Dewan Pembina Perprindo,Darmadi Durianto kepada wartawan, Senin (24/3).

Baca:Mahfud MD SaatGanjarPranowo Bertemu Warga Berjersey MU

Baca juga :