Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi permintaan Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDemHillary Brigitta Lasutakan ajudan pribadi dari TNI melalui KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Hasanuddin menilai hanya Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) yang berhak menggunakan ajudan dari TNI.
Baca:Presiden: Pandemi Momentum Wujudkan Ketangguhan Ekonomi
Menurut UU nomor 34/2004 tentang TNI, yang menggunakan ajudan atau ADC dari TNI itu hanya Presiden RI dan Wakil Presiden RI saja. Di luar itu tidak dibenarkan menurut UU, kata TB Hasanuddin, Jumat (3/12/2021).