Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peraturan tersebut diteken pada 28 April 2021 dan diundangkan di hari yang sama.
Baca:Jokowi Tunjuk Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN
Sementara itu, pada Pasal 5 mengatur bahwa susunan organisasi BRIN terdiri dari Dewan Pengarah dan Pelaksana. Selanjutnya diatur, Ketua Dewan Pengarah BRIN akan dijabat oleh unsur dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila, bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 33 Tahun 2021.