Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan-kebijakan Presiden dengan lebih objektif, termasuk salah satunya adalah Perpres nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing.
Basarah mengatakan, terkait dengan Perpres nomor 20/2018 tentang TKA, sudah ada lembaga yang akan melakukan kontrol terhadap kebijakan presiden jika terjadi penyimpangan wewenang, dalam hal ini adalah Komisi IX DPR RI.
Baca: Utut Anggap Pansus Tenaga Kerja Asing Belum Diperlukan
Oleh karena itu, marilah kita biasakan menjalankan praktik bernegara berdasarkan kesepakatan yang sudah kita buat, jangan di luar mekanisme kesepakatan dan ketetanegaraan yang sudah dibuat, mengawasi kebijakan pemerintah khusus tenaga kerja dan sebagainya mari kita gunakan mekanisme pengawasan DPR, ucap Basarah saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).
Adapun Perpres no 20/2018 tentang TKA saat ini memang tengah ramai dibicarakan. Banyak pihak yang menganggap kebijakan presiden tersebut dapat mengancam keberadaan pekerja dalam negeri.