Perpres Tenaga Kerja Asing Tetap Utamakan Pro Pekerja Lokal

Abidin mengatakan, Perpres penggunaan TKA akan tetap memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri
Selasa, 17 April 2018 20:44 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Abidin Fikri menanggapi terbitnya Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Abidin mengatakan, Perpres penggunaan TKA akan tetap memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri dengan tetap mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang ada.

Baca: Presiden Jokowi Ingin Semua Perizinan Disederhanakan

Jadi tetap ada larangan TKA itu menduduki jabatan-jabatan tertentu sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 42 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing, ucap Abidin, Selasa (17/4).

Selain UU tersebut, Abidin mengatakan ada beberapa keputusan menteri yang membatasi jabatan-jabatan apa saja yang bisa dan tidak diduduki oleh tenaga kerja asing seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA ini juga mewajibkan pemberi kerja melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia

Baca juga :