Pertajam Substansi RPP Manajemen ASN, Menteri Anas: Pemerintah Libatkan Akademisi

Kita melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar dan profesional.
Selasa, 05 Maret 2024 06:11 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melibatkan berbagai pihak. Mulai dari internal pemerintah sebagai penyusun kebijakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga ASN sebagai pelaksana kebijakan tersebut nantinya.

Tidak hanya itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun melibatkan para akademisi yang berasal dari perguruan tinggi negeri dan swasta.

Kita melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar dan profesional, agar PP Manajemen ASN yang kita hasilkan nanti berkualitas dan tentu implementatif di lapangan, ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Anas menyampaikan Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui penyusunan RPP tentang Manajemen ASN. Izin prakarsa ini disetujui pada 5 Februari 2024 lalu.

Rapat pembahasan RPP Manajemen ASN bersama para akademisi dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, di Jakarta, Kamis (29/02). Aba mengatakan, terdapat 24 substansi yang dimandatkan di dalam PP Manajemen ASN.

Baca juga :