Jakarta, Gesuri.id - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M Zein, mengungkap anomali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan Hasto sebagai tersangka.
Ia menyinggung, baru kali ini sejak didirikan, KPK menerbitkan sampai empat surat perintah penyidikan atau Sprindik untuk mengkriminalisasi Hasto.
Yang saya mau sampaikan, kami mau sampaikan adalah sejak Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri 27 Desember 2002, saya ulang, sejak 27 Desember 2002, baru kali ini KPK menerbitkan bukan dua, bukan tiga, tapi empat sprindik dalam satu perkara. Baru kali ini, lebih dari 22 tahun di KPK berdiri, kata Patra dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Baca:Lima Kelebihan GubernurGanjarPranowo