Perubahan Perda RPJMD 2021-2026 Disahkan, Politisi PDI Perjuangan Minta Pemprov Jalankan dengan Baik

Edi Purwanto, mengingatkan pemerintah daerah menjalankan RPJMD 2021 - 2026 dengan baik.
Kamis, 16 Mei 2024 23:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jambi, Gesuri.id - Perubahan Peraturan Daerah ProvinsiNomor 11 Tahun 2021, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi tahun 2021-2026, telah disahkan.

KetuaDPRD Provinsi Jambi,Edi Purwanto, mengingatkan pemerintah daerah menjalankan RPJMD 2021 - 2026 dengan baik. Perubahan dilakukan karena menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Memang ada penyesuaian, misalnya terkait jumlah kecamatan yang bertambah, jumlah desa juga bertambah, dan ada penambahan kelurahan, jelas Edi.

Menurut Edi, penyesuaian-penyesuaian dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi global saat ini yang menjadi konsentrasi untuk mengukur betul, sehingga RPJMD bisa terealisasi.

Selain pengesahan perubahan Perda RPJMD, pada rapat paripurna Selasa kemarin juga dilakukan rapat paripurna. Agendanya, membahas LKPJ Gubernur Jambi tahun anggaran 2023.

Baca juga :