Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Pipik Taufik Ismail S.sos.MM, lakukan penyebaran informasi mengenai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Desa Wanakerta RT 09 di kediamannya PLT ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta, H.Entis Sutisna SH.MH.MM
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya peraturan tersebut serta bisa meningkatkan pendapatan dengan potensi wisata yang ada di Desa-desa.
Ini baru pertama kali saya turun langsung ke masyarakat di wilayah Kabupaten Purwakarta, untuk menyebarluaskan Perda ini, dan kita ada dua agenda untuk bertatap muka dengan masyarakat, yang pertama adalah reses yaitu masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kepada kami selaku anggota dewan, yang ke dua adalah kami anggota dewan yang menyampaikan atau menyebarluaskan Perda kepada masyarakat, kata, Pipik, pada Minggu (16/2/2025).
Untuk penyebaran Perda Ini Pipik menjelaskan bahwa banyak masyarakat di desa yang tidak mengetahui tentang peraturan desa wisata ini.
Kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa ada beberapa peraturan daerah yang perlu dipahami, termasuk Peraturan Desa Wisata ini, ujarnya.