Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi B fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan tidak ada aturan sesuai UU kapan waktu pengumuman nama Penjabat (Pj) Gubernur.
Baca:Isu Jadi Cawapres Prabowo, Said: Jokowi Tak Serendah Itu!
Diketahui, beberapa Pj Gubernur yang telah dilantik, dilakukan pengumuman selang beberapa hari sebelum pelantikan.
Mengamati hal ini, untuk kondisi Jakarta saat ini, dirasa perlu pengumuman nama disebutkan lebih awal, kata Gilbert Simanjuntak melalui rilis yang diterima gesuri.id, Kamis (29/9).