Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo(Jokowi) resmi menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak atauBBM dan kebijakan itu berlaku mulai hari ini Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB.
Jokowi mengatakan, pemerintah terpaksa menaikkanharga BBM, karena subsidi telah meningkat tiga kali lipat. Pemerintah memilih pengalihan subsidi untuk membantu masyarakat miskin.
Baca:Jokowi Pastikan Harga BBM Subsidi Naik, Pertalite Rp.10.000!
Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran, kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9).
Pengalihan subsidi BBM berdampak pada kenaikan harga BBM. BBM jenis Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter.