Jakarta, Gesuri.id - Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengklaim pihaknya tidak berwenang melakukan pemblokiran Kartu Keluarga (KK). Menurut dia, kewenangan melakukan pemblokiran KK ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait data 97.408 jiwa dalam 42.804 KK yang telah dipublikasikan, kata Eddy, itu merupakan hasil pemutakhiran.
Baca:Lima Kelebihan GubernurGanjarPranowo
Data yang kami publikasikan adalah hasil pemutakhiran data tahun 2023 yang menunjukkan adanya warga dengan status tidak diketahui dan pindah luar kota per 21 Juni 2024, jelas Eddy usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (1/7).