Jakarta, Gesuri.id - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online diminta fokus pada akar atau inti permasalahan yang terjadi, bukan hanya menyentuh pada masalah-masalah permukaan atau residunya.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, menyoroti permasalahan judi daring yang kian marak di masyarakat.
Menurut dia, Satgas terlihat harus menggunakan strategi memerangidemand and supplyatau mencegah dan menindak seluruh akses dari sisi masuk dan keluarnya.
Penegakan hukum, pencegahan dan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pendekatan tersebut tentu tidaklah salah. Aparat juga harus menyisir dari akarnya, yakni si bandar, jaringan, dan kroninya. Jaringan perjudian daring ini tentu memiliki jaringan luring yang melibatkan banyak pihak, termasuk pihak yang berasal dari Indonesia sendiri, ungkap Wayan, Kamis (20/6).
Wayan menyoroti pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Menurut dia, seorang Polisi Wanita (Polwan) dengan sadis membakar suaminya yang juga Anggota Polri karena tersangkut adiksi judi online. Tak hanya itu, dua orang anggota TNI tewas bunuh diri akibat terlilit hutang judi online.