Jakarta, Gesuri.id - Bupati HalmaheraSelatan, MalukuUtara, BassamKasuba menegaskan para Kades akan diberhentikan jika kedapatan konsumsi miras mendapat respons positif.
Tetapi, menurut politisi PDI Perjuangan Masdar Mansur pernyataan itu perlu dibuktikan.
Dia menegaskan bahwa Kades yang berpesta pora di tempat karaoke, secara etis tidak dibenarkan. Karena bagaimanapun, Kades merupakan jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan.
Maka Bupati tidak boleh segan-segan memberi sanksi tegas terhadap Kades yang ditemukan Miras. Saya menduga, masih banyak oknum Kades yang sering Miras di kafe ketika datang pengurusan di Bacan.
Sehingga, saya secara pribadi menantang Bupati membuktikan pernyataan tegasnya. Sebab pernyataan itu disampaikan secara terbuka dalam pengukuhan tambahan masa jabatan Kades beberapa waktu lalu, ujar Masdar, Senin (1/7/2024).