Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan,Bebieditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRDMurung Raya periode 2024-2029 bersama denganLikondariPartai Nasdemsebagai Wakil Ketua DPRDMurung Rayasementara.
Sesuai denganpasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentangsusunan tata tertib DPRD, jika pimpinan DPRD belum terbentukDPRD dipimpin oleh pimpinan sementara, kata Ketua DPRDMurung Raya sementara, Bebiedi Puruk Cahu, Selasa (20/8/2024).
Sebanyak 25 anggota DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2024-2029 mengucapkan sumpah dan janji. Pengucapan sumpah janji tersebut dipimpin Kepala Pengadilan NegeriMuara Teweh, Sugiannur yangberlangsung diruang paripurna DPRDkabupaten setempat.
Dijelaskan Bebie, sesuai ayat 3dalamsusunan tata tertib DPRD, pimpinanDPRDsementarabertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan bertugas sampai ditetapkannyapimpinan DPRD definitif.
Dalam kesempatan itu Bebie jugameminta semua pihak dapat menjaga iklim yang sejuk dalam menghadapi PilkadaMurung Raya pada27 November mendatang. Sehingga, jalannya pesta demokrasi tersebut dapat berjalan dengan tertib, sukses dan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dapat membawaKabupaten Murung Rayasemakin baik.