Politisi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Inisiasi Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak dari KDRT

“Kami berharap perempuan di Sumenep berani bersuara dan mendukung DPRD Sumenep menginisiasi Raperda PKDRT,"
Selasa, 22 Oktober 2024 20:10 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Politisi perempuan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, menginisiasi terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Kami berharap perempuan di Sumenep berani bersuara dan mendukung DPRD Sumenep menginisiasi Raperda PKDRT sebagai langkah untuk menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ujar Nia, Sabtu (19/10/2024), di Universitas Bahaudin Mudhary (Uniba).

Istri Calon Bupati Sumenep ini menegaskan, Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih rentan terjadi, baik di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun lembaga pemerintah, katanya.

Nia juga mengajak masyarakat, terutama aktivis perempuan, untuk meningkatkan sosialisasi mengenai hak-hak perempuan dan anak.

Baca juga :