Politisi PDI Perjuangan Ingatkan ke Menkeu Soal Dana BUMN

Tidak mencairkan dulu dana percepatan pemulihan ekonomi nasional bagi BUMN yang terdampak Covid-19.
Kamis, 14 Mei 2020 09:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mencairkan dana percepatan pemulihan ekonomi nasional bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdampak Covid-19 sebelum mendapat persetujuan Komisi VI DPR.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca:Teganya Anies Potong Tunjangan Transport Tenaga Medis

PP Nomor 23 Tahun 2004 ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

PP ini kemudian menjadi instrumen bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengucurkan total dana sebesar Rp 155,603 triliun sebagai Program PEN bagi BUMN.

Baca juga :