Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mencairkan dana percepatan pemulihan ekonomi nasional bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdampak Covid-19 sebelum mendapat persetujuan Komisi VI DPR.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca:Teganya Anies Potong Tunjangan Transport Tenaga Medis
PP Nomor 23 Tahun 2004 ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
PP ini kemudian menjadi instrumen bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengucurkan total dana sebesar Rp 155,603 triliun sebagai Program PEN bagi BUMN.