Politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin Usul Masa Pensiun TNI hingga 65 Tahun di Jabatan Fungsional Perlu Dikaji Ulang

Jika masa pensiun ingin diperpanjang, sebaiknya tidak lagi ditugaskan menjadi prajurit TNI, tetapi dialihkan untuk mengisi jabatan sipil. 
Senin, 03 Juni 2024 06:18 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai, perlu mengkaji ulang terkait masa pensiun prajurit TNI dalam rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Dalam Pasal 53 ayat (2), draf revisi UU TNI dijelaskan, prajurt TNI yang menduduki jabatan fungsional bisa diperpanjang masa pensiunnya sampai usia 65 tahun.

Menurut Hasanuddin, jika masa pensiun ingin diperpanjang, sebaiknya tidak lagi ditugaskan menjadi prajurit TNI, tetapi dialihkan untuk mengisi jabatan sipil.

Misalnya, sebagai pengajar di perguruan tinggi atau peneliti utama di lembaga tertentu.

Pasal 53 ayat 2, untuk jabatan fungsional sampai usia 65 tahun sebaiknya dipertimbangkan ulang. Bila tenaga prajurit ini masih dibutuhkan, sebaiknya dialihfungsikan menjadi aparatur sipil negara, ujar TB Hasanuddin, Minggu (2/6/2023).

Baca juga :