Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III Agustiar Sabran meminta Polri harus berkontribusi maksimal untuk mendukung Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang dikenal juga dengan Physical Distancing.
Itu dikatakan terkait Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanggulangan wabah Covid-19.
Peraturan tersebut diteken Presiden 31 Maret 2020 lalu untuk kemudian menjadi Peraturan yang berlaku.
Betul itu. Polri di lapangan harus kerja keras, karena pemahaman kebijakan ini di masyarakat kan masih terbatas, masih on process begitu. Jadi harus dikawal dengan kerja yang baik oleh anggota Polri biar maksimal ungkap Agustiar Sabran ketika dimintai keterangan oleh wartawan di Jakarta, Sabtu (4/4).