Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus) mensyaratkan kehadiran Peraturan Pemerintah turunan dari UU Otsus itu harus diterbitkan selambat-lambatnya 90 hari kerja pasca-diundangkan UU Otsus.
Sesuai UU Otsus, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu wajib berkonsultasi dengan DPR RI dan DPD RI.
Baca:PDI Perjuangan Miliki Perhatian Khusus TerkaitPapuaBarat
Agenda rapat konsultasi resmi Pemerintah Pusat dengan Komisi II DPR RI belum dilaksanakan sampai saat ini. Padahal selambat-lambatnya 18 Oktober 2021, Peraturan Pemerintah tersebut harus diterbitkan, ujar Rifqi, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang di Jakarta, Jumat (15/10).