PPKM Darurat, DPRD Kota Surabaya Terapkan WFH

DPRD Kota Surabaya menerapkan WFH bagi semua pimpinan dan anggota Dewan, semua pegawai PNS dan pekerja kontrak.
Selasa, 06 Juli 2021 16:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Selama PPKM Darurat DPRD Kota Surabaya menerapkan WFH (work form home), atau bekerja di rumah, bagi semua pimpinan dan anggota Dewan, semua pegawai PNS dan pekerja kontrak.

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, bahwa semua pimpinan dan anggota DPRD akan memindahkan pekerjaan yang selama ini dilakukan di kantor DPRD Surabaya ke rumah masing, selain itu rapat-rapat yang biasa digelar juga diselenggarakan secara virtual. Demikian juga seluruh PNS Sekretariat DPRD dan pekerja kontrak, semua dalam status bekerja di rumah.

Baca:Junimart Kritisi PPKM Darurat Yang Belum Efektif

Itu berdasarkan keputusan rapat virtual Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya, Sabtu 3 Juli 2021 siang, yang dihadiri juga pada pimpinan komisi. Kami menyesuaikan diri dengan aturan-aturan PPKM Darurat untuk menekan Covid-19, ucap Adi di Surabaya, Senin (5/7)

Baca juga :