Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan bantuan untuk sebagian masyarakat termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta Ahyani mengatakan bantuan yang akan diberikan kepada pelaku usaha tersebut diberikan dalam bentuk tunai.
Baca:Rahmad Beberkan Kendala Pelaksanaan 2 Juta Vaksinasi
Kami skenarionya untuk yang UMKM, jumlahnya ada sekitar 17.000 pelaku usaha, katanya.