PPKM Diperpanjang, Karolin: Lakukan Screening Test Antigen

"PPKM level 3 Kabupaten Landak diperpanjang sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021".
Rabu, 11 Agustus 2021 20:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Landak, Gesuri.id - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria level 3, level 2 dan level 1 situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dengan menginstruksikan Gubernur, Bupati dan Walikota dapat melaksanakan PPKM tersebut di daerah.

Baca:Korupsi di Proyek Pemprov DKI?Opini WTP Bukan BerartiBebas

Untuk itu Kabupaten Landak melaksanakan PPKM tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur Kalimantan Barat yang tertuang dalam Instruksi Bupati Landak Nomor 644 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Landak yakni melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan selain mengefektifkan Posko PPKM di tingkat desa juga mengintensifkan penegakan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas serta melakukan penguatan terhadap 3T yakni testing, tracking dan treatment.

Baca juga :