Prabowo Akan Bentuk 40 Kementerian, Ganjar Singgung Politik Transaksional

Ganjar mengingatkan Pasal 15 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara mengatur jumlah kementerian paling banyak 34.
Sabtu, 11 Mei 2024 08:27 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengingatkan calon presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengikuti aturan dalam Undang-undang (UU) ihwal pembentukan kabinet.

Ganjar mengingatkan Pasal 15 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara mengatur jumlah kementerian paling banyak 34.

Oleh sebab itu, dia mengkritisi isu yang sebut Prabowo ingin membentuk 40 kementerian di pemerintahannya.

Baca:GanjarPranowo Tegaskan Tidak Ada Perjuangan Yang Sia-sia

Baca juga :