Praktisi Hukum: Itikad Tak Baik KPK dalam Menunda Praperadilan Hasto

Tunda Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Petrus Selestinus: Melawan Prinsip Pradilan yang Cepat dan Sederhana.
Selasa, 04 Maret 2025 17:38 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pakar hukum kawakan, Petrus Selestinus, menilai ada kejanggalan yang tidak pantas dalam penundaan sidang Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap penetapan tersangka oleh KPK.

Sidang yang sejatinya akan digelar PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 3 Maret 2025, terpaksa diundur lantaran pihak KPK selaku Termohon tidak hadir dengan berbagai alasan.

Baca:GanjarIngatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Sikap KPK yang sering menunda sidang PRAPERADILAN di mana KPK selalu sebagai pihak TERMOHON (yang digugat), jelas menunjukan arogansi KPK, kata Petrus menjawab pertanyaan awak media, Selasa (4/3/2025).

Baca juga :