Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan harus tetap membayar kewajibannya.
Pramono mengaku kebijakan itu berbeda dengan daerah lain yang menghapus tunggakan pajak kendaraan. Kebijakan itu salah satunya dilakukan di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Saya tidak mengritik daerah lain sama sekali enggak. Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak, kata Pramono, baru-baru ini.
Selain itu, dia menyatakan akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dan apartemen di Jakarta dengan beberapa kriteria.
Pramono mengatakan rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta di Jakarta akan bebas PBB.