Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi DKJ segera menggratiskan layanan transportasi umum seperti Moda Raya Terpadu (mass rapid transit/MRT), Lintas Rel Terpadu (light rail transit/LRT) hingga Transjakarta untuk 15 golongan masyarakat.
Kemarin, dalam rapat saya dan Pak Wagub sudah memutuskan untuk 15 golongan itu subsidinya, kita setujui angkanya, kata Gubernur DKJPramono Anung Wibowo di Balai Kota Jakarta, Senin (21/4).
Dengan demikian, katanya, Pemprov DKJ akan segera memutuskan kapan layanan LRT, MRT dan Transjakarta atau Transjabodetabek digratiskan untuk 15 golongan itu.
Adapun 15 golongan tersebut meliputi:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKJ dan pensiunannya