Pramono Perketat Pengawasan Produk Minyak Goreng Bersubisidi Minyakita

Telah dilaksanakan pengawasan terhadap dua pelaku usaha re-'packaging' atau pengemasan ulang minyak goreng merek Minyakita.
Kamis, 13 Maret 2025 12:07 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi Jakarta telah memperketat pengawasan produk minyak goreng bersubisidi, MinyaKita.

Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menuturkan, pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Telah dilaksanakan pengawasan terhadap dua pelaku usaha re-packaging atau pengemasan ulang minyak goreng merek Minyakita, yaitu PT Binamas Karya Fausta dan CV Surya Agung pada 10-11 Maret 2025, ujar Pramono di Jakarta, Kamis (13/3).

CV Surya Agung melakukan pengemasan ulang minyak goreng dari PT Asianagro Agungjaya. Sedangkan PT Binamas Karya Fausta melakukan pengemasan ulang minyak goreng dari PT Sinar Mas Agro ResourcesTechnology Tbk.

Pengujian terhadap 80 sampel MinyaKita kemasan satu liter di CV Surya Agung menunjukkan hasil yang sesuai standar, tetapi di PT Binamas Karya Fausta ditemukan ketidaksesuaian.

Baca juga :