Pramono Tegaskan Belum Memutuskan PBBKB 10 Persen di Jakarta

Pramono: Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut.
Selasa, 22 April 2025 18:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKJ Pramono Anung Wibowo mengatakan belum memutuskan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Jakarta.

Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan. Nanti jam 15.00 WIB (diputuskan). Kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan, kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Namun, lanjut Pramono, dirinya akan memantau langsung terlebih dulu keadaan di tengah masyarakat.

Sebab, menurut Pramono, sudah ada 14 provinsi yang menerapkan peraturan tersebut.

Tapi Jakarta belum memutuskan ke situ. Baru hari ini saya putuskan, kata Pramono.

Baca juga :