Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Brando Susanto mendukung kebijakan menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum sebesar 2% oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Hal itu karena Brando memandang setiap pajak pemerintah/Pemerintah Daerah yang dipungut pastilah memiliki dampak pada laju pembangunan di suatu wilayah, apalagi di daerah (pemerintah daerah).
Akan tetapi, pemerintah dan pemerintah daerah juga memiliki kewenangan khusus untuk memberikan relaxasi pajak (pengurangan/penghapusan) untuk situasi yang bersifat khusus, misal kondisi ekonomi rakyat, mengundang investasi tertentu dan sejumlah alasan lain yang dibolehkan perundangan pajak.
Relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digulirkan oleh Gubernur Pram sebenarnya untuk memberikan dorongan bagi aktivitas ekonomi masyarakat dan sangat dinantikan. Apalagi bahan bakar adalah sarana utama (selain listrik) untuk melakukan kegiatan sehari-hari di masyarakat, khususnya lalu lintas orang, barang atau jasa, ujar Brando, Jumat (25/4/2025).