Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang rencana perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurut dia, perubahan RPJMD harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Baca:Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Tolak PerubahanRPJMD
Jadi proses penyesuaian RPJMD ini adalah proses penyesuaian program kerja di 2020 sampai 2022 dengan RPJMN 2020 sampai 2024, dan tidak melakukan penjabaran untuk RPJMD untuk tahun 2017 sampai 2019 atau perubahan di 2017 sampai 2022, kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (10/8).