Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan, sidang paripurna DPRD DKI dengan agenda interpelasi Formula E belum berakhir dan dapat dilakukan kembali.
Prasetio dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, menjelaskan, saat sidang paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 dirinya hanya melakukan penundaan (skorsing) yang artinya bisa kembali dilakukan kapanpun.
Baca:Terbukti! InterpelasiFormula ESudah Sesuai Tata Tertib
Dia kembali meyakinkan hak interpelasi atau memintai keterangan Pemerintah Provinsi DKI soal Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD DKI dari dua fraksi sesuai aturan yang berlaku.