Prasetyo: Penanggulangan Covid-19 Tak Cukup Hanya Pergub 

"Dengan adanya Perda ini, ada suatu kekuatan hukum, kalau Pergub saja gak cukup".
Kamis, 24 September 2020 08:33 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan harus dibuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19.

Ia juga menilai Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penanggulangan Covid-19 tidaklah cukup.

Dengan adanya Perda ini, ada suatu kekuatan hukum, kalau Pergub saja gak cukup, ujar Prasetyo saat ditemui di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Baca:Perda PSBBLewat Jalur Inisiatif DPRD, Bukan Eksekutif

Prasetyo mengatakan dengan adanya Perda, aparat penegak hukum di lapangan juga bisa lebih tegas.

Baca juga :