Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan harus dibuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19.
Ia juga menilai Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penanggulangan Covid-19 tidaklah cukup.
Dengan adanya Perda ini, ada suatu kekuatan hukum, kalau Pergub saja gak cukup, ujar Prasetyo saat ditemui di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Baca:Perda PSBBLewat Jalur Inisiatif DPRD, Bukan Eksekutif
Prasetyo mengatakan dengan adanya Perda, aparat penegak hukum di lapangan juga bisa lebih tegas.