Presiden Instruksikan Penerapan Standar Pengobatan COVID-19

Presiden mengutip data kasus COVID-19 per 27 September 2020 yang menunjukkan rata-rata kasus aktif di Indonesia sebanyak 22,46 persen.
Senin, 28 September 2020 11:28 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menginstruksikan penerapan standar pengobatan pasien COVID-19 di rumah sakit-rumah sakit.

Saya tadi malam mendapatkan laporan dari Wakil Ketua Komite dan juga dari Menteri Kesehatan bahwa standar untuk pengobatan semuanya sudah diperintahkan mengacu kepada standar yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan baik itu di ICU, di ruang isolasi, maupun di wisma karantina, ini penting sekali, katanya di Istana Merdeka Jakarta, Senin (28/9).

Baca:Presiden: Berdamai DenganCovid-19 Bukan Berarti Menyerah

Kita harapkan nanti angka kematian akan semakin menurun, kemudian angka kesembuhan akan semakin lebih baik lagi, kata Presiden dalam rapat terbatas via telekonferensi video mengenai penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Baca juga :