Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menginstruksikan penerapan standar pengobatan pasien COVID-19 di rumah sakit-rumah sakit.
Saya tadi malam mendapatkan laporan dari Wakil Ketua Komite dan juga dari Menteri Kesehatan bahwa standar untuk pengobatan semuanya sudah diperintahkan mengacu kepada standar yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan baik itu di ICU, di ruang isolasi, maupun di wisma karantina, ini penting sekali, katanya di Istana Merdeka Jakarta, Senin (28/9).
Baca:Presiden: Berdamai DenganCovid-19 Bukan Berarti Menyerah
Kita harapkan nanti angka kematian akan semakin menurun, kemudian angka kesembuhan akan semakin lebih baik lagi, kata Presiden dalam rapat terbatas via telekonferensi video mengenai penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.