Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menjelaskan dua alasan pemerintah menerapkan larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang efektif berlaku 6-17 Mei 2021.
Sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan, kata Presiden Jokowi dalam channel Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4).
Alasan pertama adalah karena pada 2020 terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang.
Baca:DPRD Maluku Ajak Masyarakat PatuhiLarangan Mudik
(Kenaikan kasus) pertama saat libur Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen, ungkap Presiden.