Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menyebutkan ada tiga alasan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibutuhkan di Indonesia dalam situasi pandemik COVID-19.
Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja, kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10).
Ia mengatakan, alasan pertama terkait karena setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja.
Baca:Dewi Sentil Buruh, Sudah BacaUU CiptakerSecara Detail?