Jakarta, Gesuri.id - Presiden RI, Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Keputusan itu dia ambil setelah mencermati masukan-masukan dari beberapa kalangan.
Baca:Pilkada Balikpapan, Safaruddin Siap Turun Gunung
Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi-substansi RUU KUHP, masih ada materi butuh pendalaman lebih lanjut, ujar Jokowi di Istana Kepresidenan,Jumat (20/9).
Untuk itu, Jokowi memerintahakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikapnya kepada DPR RI.