Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Lewat Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.
Baca:Aib dan Melawan Hukum, Arteria Desak Najwa Shihab Minta Maaf
Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020, tulis pasal 201A ayat (2) Perppu sebagaimana dikutip, Selasa (5/5).
Pemungutan suara awalnya akan digelar pada September. Namun situasi pandemi virus Corona (Covid-19) membuat pelaksanaan harus ditunda.
Masih dalam Perppu. Jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam Covid-19 berakhir.