Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menegaskan izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (amdal) tidak dihapus dan tetap ada dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu sekaligus meluruskan disinformasi yang beredar di masyarakat.
Baca:Arteria: Pembahasan UU Ciptaker Transparan, Libatkan Pekerja
Itu tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan, ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (9/10), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Sebaliknya, UU Cipta Kerja justru mengintegrasikan izin lingkungan tersebut ke dalam perizinan berusaha.