Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan salah satu jalan reformasi struktural guna memperbaiki kemudahan berusaha bagi sektor UMKM adalah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemerintah dalam 6 tahun terakhir terus menerus melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki kemudahan berusaha bagi UMKM. Termasuk melalui UU Cipta Kerja, kata Presiden dalam video sambutan di Kumparan Festival UMKM di Jakarta, Senin (26/10).
Baca:Dewi: Sosialisasi IntensUUCipta Kerja Merespon Penolakan
Presiden mengatakan UU Cipta Kerja akan memudahkan pelaku usaha UMKM untuk membuka usaha baru. Perizinan usaha untuk usaha mikro, kecil atau UMK sudah tidak diperlukan lagi, melainkan hanya pendaftaran saja.