Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ekonomi Kreatif.
Aturan itu mengatur tentang kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif itu diteken Jokowi pada 12 Juli 2022.
Ekonomi kreatif yang dimaksud dalam PP ini adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Baca:Rahmad Dorong Semua Pihak Kerja Sama Atasi Stunting di Papua