Jakarta, Gesuri.id - Presiden RI, Joko Widodo mengaku tindak menyetujui terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (UU KPK) yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK.
Pertama, Jokowi tak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.
Baca:Sah! DPR RI Pilih Lima PimpinanKPK
Misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan, ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Kedua, dia tidak setuju jika penyidik dan penyelidik hanya KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Menurutnya,penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, namun harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.