Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo melantik pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2018-2023 di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (27/12).
Dalam sambutannya, Presiden mengingatkan para pengurus untuk memahami UU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka sebagai landasan hukum gerakan Pramuka.
Presiden juga mengarahkan para pengurus untuk membaca Janji Pramuka Tri Satya.
Baca:PresidenBertemu Tokoh Agama di Tana Toraja
Tri Satya itu berisi janji untuk menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa, NKRI, dan mengamalkan Pancasila.