Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo mulai mempertimbangan tuntutan mahasiswa dan masyarakat terkait pembatalan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR. Banyak sekali masukkan yang diberikan kepada kita, utamanya memang masukkan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi, ujar Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9).
Baca:RKUHP Revisi UUKPK: Semua Akan Indah Pada Waktunya
Presiden Jokowi mengatakan masih perlu mempertimbangkan perlunya menerbitkan Perppu terkait UU KPK untuk nanti diputuskan dan disampaikan kepada para tokoh senior.
Nanti setelah kita putuskan akan juga kita sampaikan kepada pra senior dan guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini, kata Jokowi.