Presiden Pertimbangkan Desakan Mahasiswa Soal Perppu UU KPK

Presiden Jokowi mengaku mendapat banyak masukan saat menggelar pertemuan dengan beberapa tokoh di Istana Kepresidenan.
Kamis, 26 September 2019 20:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo mulai mempertimbangan tuntutan mahasiswa dan masyarakat terkait pembatalan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR. Banyak sekali masukkan yang diberikan kepada kita, utamanya memang masukkan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi, ujar Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9).

Baca:RKUHP Revisi UUKPK: Semua Akan Indah Pada Waktunya

Presiden Jokowi mengatakan masih perlu mempertimbangkan perlunya menerbitkan Perppu terkait UU KPK untuk nanti diputuskan dan disampaikan kepada para tokoh senior.

Nanti setelah kita putuskan akan juga kita sampaikan kepada pra senior dan guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini, kata Jokowi.

Baca juga :