Presiden Putuskan Kewenangan Perizinan Sepenuhnya ke BKPM

Perizinan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha sepenuhnya dikembalikan ke BKPM.
Kamis, 21 November 2019 15:49 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hal yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.

Baca:Jokowi Ingin Kemudahan Berusaha di RI Naik ke Ranking 40-50

Sebenarnya Sekretaris Kabinet telah membuat surat secara resmi kepada BKPM untuk hal tersebut sesuai dengan arahan Bapak Presiden, bahwa sekali lagi kewenangan perizinan menjadi tanggung jawab sepenuhnya BKPM, kata Seskab dalam keterangan persnya kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11) siang.

Dengan kewenangan sepenuhnya diberikan kepada Kepala BKPM, menurut Seskab, maka diminta untuk ditargetkan di tahun 2021 (kemudahan berusaha, red) ada pada rangking 50, dan kemudian mengarah kepada 40, sehingga harus ada reform.

Baca juga :