Presiden Sayangkan Disinformasi & Hoaks Picu Demonstrasi

Di UU yang disusun melalui metode Omnibus Law itu, ketentuan upah juga diatur berdasarkan waktu dan hasil yang diperoleh pekerja.
Jum'at, 09 Oktober 2020 22:33 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menyebutkan terjadinya demonstrasi massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena dilatarbelakangi disinformasi, dan juga kabar bohong atau hoaks.

Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini, dan hoaks di media sosial, kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (8/10).

Presiden mencontohkan beberapa kabar keliru, di antaranya yang menyebutkan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dihapus dalam UU tersebut. Padahal, ujar Presiden ketentuan upah tetap diatur dalam UU Cipta Kerja.

Baca:Megawati: Waspadai Aksi PenolakanUU Ciptaker

Baca juga :