Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang di dalamnya terdapat aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, seperti dikutip dari salinan Inpres dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Inpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020.
Baca:Risma BeriSanksiTerhadap Warga yang Tak PakaiMasker